Ibadah haji/umroh merupakan salah satu ibadah yang ada dalam syariat agama islam. Dalam prakteknya, ibadah haji/umroh membutuhkan perjalanan atau terbang menuju tanah suci Mekkah untuk melakukan tawaf mengitari Ka’bah dan berbagai rangkaian ibadah lainnya.
Kementerian Haji dan Umrah mengatakan bahwa calon jemaah haji di atas usia 70 tahun di Arab Saudi akan diizinkan untuk melakukan umroh dengan syarat mereka telah menerima kedua dosis vaksin melawan Covid-19.
Dilansir di Saudi Gazette, Sabtu (2/10), sumber kementerian menyebutkan bahwa jemaah lanjut usia yang diimunisasi lengkap dapat memesan janji untuk mendapatkan izin melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.
Sebelumnya, kementerian mengizinkan penerbitan izin umroh hanya untuk jemaah domestik berusia antara 18 dan 70 tahun sesuai dengan tindakan pencegahan yang diambil oleh Kementerian Kesehatan. Bahkan jamaah yang divaksinasi penuh di atas usia 70 tahun tidak diizinkan untuk melakukan umroh sejak merebaknya virus corona awal tahun lalu.
Namun baru-baru ini kementerian mengumumkan perluasan kategori jemaah haji domestik yang diizinkan untuk mendapatkan izin untuk melakukan umroh dan sholat di Masjidil Haram dengan memasukkan anak-anak berusia antara 12 dan 18 tahun. Ini dengan syarat mereka telah menerima dua dosis vaksin virus corona dan kini jemaah haji di atas usia 70 tahun juga masuk dalam daftar tersebut.
Sumber : bpkh.go.id
Persyaratan Dokumen Umroh Di Samira Travel :
Alamat: Jl. Adi Sumarmo No.121 Nusukan, Banjarsari, Surakarta
No HP: 082137266636
Temukan Kami di Google Maps:
DAPATKAN PENAWARAN SPESIAL
Masukkan nama, email dan nomor HP kamu untuk mendapatkan penawaran spesial dari Kami yang langsung kami kirimkan ke Email Anda.